Saudariku, saat ini sepatu high
heels maupun wedges sudah lazim dikenakan oleh para wanita, selain cantik model
sepatu ini pun diakui beberapa wanita membuat dirinya lebih percaya diri, akan
tetapi benarkah sepatu model hak tinggi ini diharamkan dalam Islam?
Mari kita buka hati dan pikiran untuk membahas hal ini.
Jangan sampai kecenderungan kita pada sesuatu, membuat kita bersikap tidak adil
dan menutup-nutupi hukum yang sebenarnya.
Saudariku, jika kita menanyakan hukum fiqih yang
berkaitan dengan suatu benda, pastilah didasarkan pada tujuan atau niat kita
dalam menggunakan benda tersebut. Contohnya golok, tentu tidak ada hukum
fiqihnya, golok jika dipakai untuk menyembelih hewan qurban pasti
diperbolehkan, akan tetapi jika dipakai untuk membunuh atau mengancam orang
lain tentu menjadi haram hukum memakainya. Demikian juga dengan high heels,
tergantung niat memakainya.
Dengan dasar ini, kita perlu mempertanyakan... apa sih
niat atau tujuan kita mengenakan high heels atau wedges? Karena segala perbuatan
dinilai bergantung niatnya.
Biasanya kaum wanita menggunakan high heels untuk menambah cantik
penampilannya, jika ini diniatkan untuk suami... tentu memakai high heels di
hadapan suami boleh-boleh saja jika dapat menambah kesenangan suami terhadap
istrinya. Akan tetapi kalau menambah cantik penampilan ditujukan untuk menarik
perhatian lawan jenis, atau untuk menyaingi kecantikan wanita lain, tentunya
hal ini menjadi kurang berfaedah, bahkan Rasulullah shalallaahu 'alaihi
wassalam mencelanya.
Dalam hadits dari Abu Said Al Khudri Radiyallaahu 'anhu,
Nabi shalallaahu 'alaihi wasallam pernah bercerita, "Ada seorang wanita
Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan di
antara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal itu."
(HR. Ibnu Hibban 5592 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya sumber
kebinasaan pertama yang dialami Bani Israil adalah adanya seorang wanita miskin
yang memaksakan diri untuk membeli baju dan parfum gaya wanita kaya… lalu
beliau menyebutkan ada wanita bani Israil yang pendek, lalu dia memakai sandal
tinggi dari kayu, dan cincin yang bermata besar, dan dia menaburi dirinya dengan
wewangian. Lalu dia berjalan di antara 2 wanita yang tinggi badannya, sehingga
banyak lelaki membuntuti mereka. orang mengenal dua wanita yang tinggi, tapi
tidak kenal wanita yang memakai jinjit." (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hadits di atas menunjukkan celaan bagi wanita yang
memakai alas kaki jinjit. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menceritakan hal di atas dalam konteks celaan. Selain itu, kita perlu
mempertimbangkan juga pemakaian high heels dari sisi tabarruj, penipuan, serta
membahayakan kesehatan.
Allah melarang wanita melakukan tabarruj, yakni
menampakkan “perhiasan” dalam pengertiannya yang umum yang biasanya tidak
ditampakkan oleh wanita baik-baik, atau bisa juga memakai sesuatu yang tidak
wajar dipakai, seperti berdandan secara berlebihan atau berjalan dengan
berlenggak-lenggok, dan sebagainya. Karena menampakkan sesuatu yang biasannya
tidak ditampakkan—kecuali kepada suaminya—akan mengundang decak kagum
laki-laki lain yang kemudian akan menimbulkan rangsangan atau
mengakibatkan gangguan dari yang berlaku jahil. Tabarruj ini biasa dilakukan
oleh wanita jahiliyah.
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dengan tabarruj seperti orang-orang Jahiliyah…” (QS. al-Ahzab: 33).
Selanjutnya, pemakaian high heels juga bisa menjadi haram
jika bermaksud menipu orang lain bahwa dirinya memiliki tubuh tinggi. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang hal ini. Beliau bersabda,
المتشبِّعُ بِما لَم يُعْطَ كلابس ثوبَي زور
“Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu
yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu
(kedustaan).” (HR. Muslim 2129)
Terlebih lagi, sering menggunakan high heels bisa
membahayakan kesehatan. Tekanan secara terus-menerus pada telapak kaki bagian
depan akibat penggunaan sepatu hak tinggi, terutama yang berujung lancip atau
yang ukurannya terlalu kecil dapat mengakibatkan kelainan bentuk kaki seperti:
Hammer toes: kondisi saat tiga jari kaki paling tengah
menjadi bengkok.
Bunion: benjolan tulang pada sendi di pangkal
jempol kaki.
Disamping itu, Tendon Achilles pada kaki memendek ketika
mengenakan sepatu hak tinggi. Sehingga pemakaian hak tinggi terus-menerus dan
dalam jangka panjang dapat mengakibatkan penyakit Achilles tendinitis.
Kondisi ini terjadi karena peradangan pada tendon
Achilles atau jaringan ikat yang menghubungkan otot betis di kaki bawah bagian
belakang ke tulang tumit. Selain otot betis yang terasa menegang saat
meregangkan kaki, penyakit ini ditandai dengan nyeri dan bengkak pada tumit
ketika berjalan.
Bukankah Islam melarang perbuatan yang dapat menimbulkan
risiko kesehatan? Dengan demikian, jelas bahwa pemakaian high heels dengan niat
yang keliru bisa menjatuhkan kita pada perbuatan dosa. Jika memang pekerjaan
kita saat ini mengharuskan menggunakan high heels dalam rangka profesionalitas
misalnya, dan kita tidak bisa menghindari pemakaian sepatu model ini, selama
tujuannya bukan untuk tabarruj dan pemakaiannya tidak berlebihan, masih bisa
dilakukan.
Tapi ingat... Berhati-hatilah jangan sampai kita
mencelakai diri sendiri. Begitu banyak wanita yang sudah terbiasa memakai high
heels, menjadi tidak pede ketika tampil tanpa high heels, bukankah ini menjadi
indikasi ketergantungan terhadap barang fashion yang satu ini? Jangan-jangan
kita lebih tidak pede dan merasa malu jika tampil tanpa high heels daripada
tidak bisa membaca al quran dengan fasih.
Sumber: Konsultasisyariah
No comments:
Post a Comment