Penghinaan Terhadap Gubernur kami - BERITA ISLAM TERKINI
loading...

Sunday, February 18, 2018

Penghinaan Terhadap Gubernur kami


Suara tb. Mufti Bangkit Sanjaya

Penghinaan Terhadap Gubernur kami

Dari ujung selatan Banten saat menikmati liburan bersama keluarga. Sayup sayup mendengar miris dan sedih juga amat dongkol terkait berita dari group WA bersama Pak Gubernur ttg video perlakuan paspamres yg amat menghina dan amat kurang ajar kpd Gubernur DKI.







Saya tb. Mufti Bangkit Sanjaya terlepas kalian tahu sbg tim pendukung Pa Anies maupun sbg warga negara sangat menyesalkan bahkan mengecam aksi yg dilakukan paspampres (sy tdk sebut oknum, krn sy yakin ini sdh diarahkan) yang melarang Pak Gubernur turun ke podium dlm acara protokoler penyerahkan piala presiden di stadion GBK Senayan "JAKARTA PUSAT, DKI" yg kepala daerahnya adalah Pak Anies Baswedan.

Melihat Videonya dan foto-foto yang beredar saya muak akan kacung kacung cebong yg nyata nyata protokoler negara sdh dibawa bawa ke ranah politik sehingga berhasil mendesign insiden penghinaan thd Gubernur spt semalam dengan harapan memancing emosi Pak Anies lalu beliau marah(contohnya menampar pasmpares tsb) sehingga itu yg akan dijadikan alat untuk menghentikan laju Pak Anies sbg kepala daerah yg sah, lebih jauhnya menghentikan popularitas dan elektabilitas Pak Anies yg telah meroket yg dirilis lembaga2 survey akhir akhir ini. (kita lihat kebelakang apa yg terjadi dgn Pak Gatot/panglima, mirip).

Tapi Alhamdulillah kemuliaannya senantiasa dijaga Allah SWT dgn  tetap sabar dan tersenyum bahkan mengalah dgn kembali duduk dan tertawa menyaksikan penghinaan tsb. Mudah2an yg dialami Pak SBY saat dulu didzolimi oleh mbok Megawati dan dpt simpati masyarakat mengantarkan derajat malah menjadi Pak SBY Presiden 2 periode,purwadaksi sejarah mencatat selalu terulang. Saya apresiasi sikap bijak dan mulia Pak gubernur.

Untuk para elite negara khususnya yg berkuasa jgn jadikan protokoler negara sbg alat untuk melegitimasi nafsu politik untuk melanggengkan kekuasaan itu sdri. Miris dan sedih apabila UU No. 09 tahun 2010 pasal 13 sudah ditabrak hanya demi syahwat kepentingan politik 2019. Apakah tidak ada cara2 yg santun dan beradab dlm mempertahankan kekuasaaan. Apalagi mengunakan alat negara sehingga kita ditampilkan tontonan yg tdk berbudaya dan beradab spt yg Gubernur DKI terima.

Kepada TNI dan Jajarannya mohon kiranya hal spt ini tidak terjadi lg dalam menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara dlm hal ini segera menindak anggota paspampres tsb krn telah menghina dan melanggar UU terlepas dr apapun dibelakangnya.

Dan kita sebagai warga negara senantiasa arif dan cerdas dlm menyingkapi eskalasi politik yg dipertontonkan pemegang kekuasaan lwt isu isu kriminalisasi dan sekarang ancaman thd ulama dan tokoh agama lwt fenomena yg belakangan ini ramai. Dan sekarang terjadi nyata nyata pada event olahraga yg menjunjung solidaritas, sportivitas dan fairplay namun masih saja disusupi. Biarkan ini membuka kesadaran kita akan intuisi dalam memilih pemimpin pemimpin bangsa ini dimasa yg akan datang. Jgn sampai lengah dlm memilih pemimpin ya!

Tb. Mufti Bangkit Sanjaya

*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.

No comments:

Post a Comment